INDOPOLITIKA – Seorang warga bernama Syah Wardi mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Permohonan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tujuan mendorong penambahan sanksi bagi pengemudi kendaraan bermotor yang merokok saat berkendara.
Permohonan uji materiil itu telah terdaftar di MK dengan Nomor Perkara 13/PUU-XXIV/2026. Adapun pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji mengatur kewajiban pengemudi untuk berkendara secara wajar dan penuh konsentrasi, serta sanksi pidana bagi pengemudi yang melakukan aktivitas lain atau berada dalam kondisi tertentu yang mengganggu konsentrasi saat berkendara di jalan.
Pemohon menilai bahwa jalan raya merupakan ruang publik dengan tingkat risiko keselamatan yang tinggi, sehingga pengaturannya tidak boleh mengandung ambiguitas.
Menurutnya, setiap ketidakjelasan norma dalam bidang lalu lintas berpotensi menimbulkan dampak fatal dan tidak dapat dipulihkan, seperti hilangnya nyawa atau terjadinya cacat permanen.
Ia menyoroti bahwa frasa “penuh konsentrasi” dalam praktik sering ditafsirkan secara berbeda-beda.
Akibatnya, tindakan yang secara nyata berbahaya, seperti merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor, kerap tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara tegas dalam undang-undang.
Berdasarkan alasan tersebut, pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai secara tegas bahwa kewajiban mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi melarang secara mutlak segala perbuatan yang mengganggu keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna jalan lain, termasuk merokok saat berkendara.
Selain itu, pemohon juga memohon agar Pasal 283 UU LLAJ dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa terhadap pelanggar yang merokok saat berkendara harus diterapkan sanksi maksimal, baik dari segi besaran denda maupun lama pidana kurungan, guna menegakkan supremasi hukum dan menimbulkan efek jera.
Pemohon turut meminta penegasan bahwa selain sanksi pidana, pelanggar yang merokok saat mengemudi wajib dikenai sanksi tambahan, seperti kerja sosial berupa pembersihan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko bahaya yang ditimbulkan bagi masyarakat.
Lebih lanjut, pemohon menilai bahwa penerapan sanksi tambahan dan pemaknaan maksimal dalam penegakan Pasal 283 merupakan instrumen perlindungan hukum yang adil bagi warga negara untuk memperoleh lingkungan jalan raya yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman fisik akibat residu pembakaran rokok.
Ia juga menegaskan bahwa kegagalan negara dalam menjatuhkan sanksi yang tegas dan serius terhadap perilaku merokok saat berkendara dapat dikategorikan sebagai pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.(Hny)












Tinggalkan Balasan