INDOPOLITIKA – Satresnarkoba Polres Serang menggagalkan tiga kilogram sabu yang akan diselundupkan ke Nusa Tenggara Barat oleh dua wanita asal Bekasi dan Tangerang.
Kedua wanita pengedar sekaligus kurir sabu berinisial HD (28), dan DR, (28), ini diamankan petugas di kamar hotel sekitar Bandara Soekarno Hatta, Provinsi Banten.
Sabu seberat tiga kilogram tersebut ditaksir senilai Rp3,6 miliar ini dibawa dari Medan, Sumatera Utara.
āKedua tersangka diamankan pada 9 April kemarin saat transit dan menginap di hotel sekitaran bandara Soekarno-Hatta sebelum melanjutkan perjalanan ke NTB,ā ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, dalam keterangannya dikutip, Kamis (22/5/2025).
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan pengungkapan upaya pengiriman tiga kilogram sabu ke NTB ini merupakan pengembangan dari 5 tersangka pengedar yang ditangkap sebelumnya di sejumlah lokasi di wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang, Tangerang dan Jakarta Selatan.
āKelima tersangka ini merupakan satu jaringan pengedar sabu yang ditangkap di sejumlah lokasi dan atas informasi yang didapat secara berantai dari para tersangka,ā kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasatreskoba AKP Bondan Rahadiansyah dan Kasihumas AKP Dedi Jumhaedi.
Dari keterangan tersangka RA,(43), yang ditangkap di daerah Tangerang, mengakui jika sabu yang diamankan petugas dari para kaki tangannya diakui didapat dari HD dan DT warga Bekasi dan Tangerang. HD dan DT disebut sebagai kurir yang menyelundupkan sabu dari Medan ke NTB.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mendapatkan keberadaan kedua tersangka dan berhasil mengamankan saat berada di kamar hotel.
āDalam penggeledahan barang bukti sabu yang dikemas dalam beberapa paket besar ditemukan dalam koper pakaian,ā ujarnya.
Dalam pemeriksaan, kedua wanita kurir narkoba mengakui sudah 12 kali menyelundupkan sabu ke sejumlah daerah di Batam, Jakarta serta Banten. Paketan sabu didapat dari Medan dan dibawa melalui bandara di Aceh.
Untuk sabu seberat 3 kilogram ini, menurut pengakuan kedua tersangka akan dibawa ke NTB melalui Bandara Soekarno Hatta.
āUntuk mengelabui petugas bandara, kedua wanita ini menyembunyikan paketan sabu tersebut ke dalam BH dan celana dalam,ā jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, kedua wanita pengedar sabu ini mengaku jika 3 kilogram barang haram milik bandar di Medan yang identitasnya sudah diketahui dan masih dalam pengejaran. Kedua tersangka mengaku mendapat upah Rp70 juta/kilogram.
āAtas perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati,ā tegasnya.(Red)
Tinggalkan Balasan