INDOPOLITIKAPolsek Panimbang, Polres Pandeglang, mengamankan lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Pandeglang.

Dari kelima tersangka curanmor tersebut, satu di antaranya diketahui memiliki senjata api rakitan berkaliber 3,8 milimeter.

Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Dudung Sumantri (28), Turmudi (33), Saparudin (24), Deden Hamaludin (30), dan Juhedi (46). Penangkapan dilakukan pada 1 dan 2 Agustus 2025.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu kunci letter T, dua mata kunci, satu senjata api rakitan, dan satu butir peluru.

Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan warga yang kehilangan dua sepeda motor pada 15 Juli 2025, sekitar pukul 06.30 WIB. Motor tersebut diparkir di halaman rumah korban di Kampung Solodengeun, Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

“Para pelaku memasuki halaman rumah korban dengan merusak kunci pagar, lalu membawa kabur dua sepeda motor yang terparkir,” ujar Indra, dikutip Selasa (12/8/2025).

Indra mengungkapkan, empat pelaku bertugas melakukan pencurian dan satu orang bertindak sebagai penadah. Pelaku D dan S berperan mengawasi lokasi, sedangkan DD dan J menjadi eksekutor. Dari lima pelaku, satu berasal dari Pandeglang, sementara empat lainnya warga Lebak, Banten, dan Lampung.

Awalnya, polisi menangkap dua pelaku di Kecamatan Panimbang. Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan dua pelaku di Kabupaten Lebak beserta satu penadah. Saat penangkapan, salah satu tersangka berusaha melawan dan menembak polisi, sehingga dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki.

“Salah satu tersangka yang ditangkap di Kabupaten Lebak memiliki senjata api. Pelaku ini bahkan mengaku kepada rekan-rekannya bahwa senjata tersebut akan digunakan untuk menembak polisi jika tertangkap. Saat diamankan, DS melakukan perlawanan sehingga terpaksa kami lumpuhkan,” jelas Indra.

Berdasarkan pengakuan DS, senjata api rakitan tersebut diperoleh dari seorang warga di Kabupaten Lebak dengan cara digadai seharga Rp250 ribu. Senjata itu sudah dikuasainya selama 3–4 bulan dan kerap dibawa saat beraksi untuk menakut-nakuti korban.

“Senjata ini saya bawa untuk nakut-nakutin korban. Saya baru tiga kali beraksi,” kata DS.(Red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com