INDOPOLITIKA – Kuasa hukum terdakwa Laras Faizati, Uli Pengaribuan, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjatuhkan putusan bebas terhadap kliennya.

Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi terkait perkara dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, yang digelar pada Senin (5/1/2026).

Dalam pledoinya, Uli menegaskan bahwa seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) merupakan bentuk pembatasan yang tidak sah terhadap hak kebebasan berekspresi dan berpendapat, sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta analisis hukum yang kami ajukan, perbuatan terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar Uli.

Tim kuasa hukum menilai jaksa gagal membuktikan unsur pidana yang didakwakan kepada Laras. Menurut mereka, empat unggahan Instagram story yang dijadikan dasar perkara hanyalah bentuk kritik dan empati Laras sebagai perempuan yang merespons isu kemanusiaan, bukan ajakan untuk melakukan kekerasan maupun tindakan melawan hukum.

“Konten tersebut merupakan ekspresi kritik dan empati, bukan hasutan, provokasi, atau ajakan kekerasan,” tegasnya.

Atas dasar itu, kuasa hukum menyatakan Laras tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal-pasal yang dikenakan, baik yang bersumber dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain meminta vonis bebas, tim pembela juga memohon agar pengadilan memulihkan nama baik Laras, memberikan kompensasi, serta mengembalikan barang bukti berupa satu unit telepon seluler milik terdakwa.

Sebelumnya, Laras Faizati telah lebih dahulu menyampaikan pledoi pribadinya yang disusun sendiri dari balik tahanan. Pembelaan yang dibacakan selama sekitar 30 menit itu menyoroti praktik kriminalisasi kebebasan berekspresi dan sempat mengundang suasana haru di ruang sidang, disertai isak tangis dan tepuk tangan dari para pengunjung.

Menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyampaikan tanggapan atau replik paling lambat pada Rabu (7/1/2026). Sementara itu, sidang pembacaan putusan dijadwalkan akan digelar pada 15 Januari 2026. (Nul)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com