INDOPOLITIKA – Artis Nikita Mirzani menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis penjaranya dari semula 4 tahun menjadi 6 tahun.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, yang mengungkapkan bahwa kliennya merasa sangat kecewa atas putusan tersebut.
Menurut Usman, kekecewaan Nikita Mirzani wajar karena ia menilai kliennya tidak pernah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), namun justru dinyatakan bersalah atas pasal tersebut.
Oleh sebab itu, Nikita memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Usman menambahkan bahwa pengajuan kasasi akan dilakukan pada Senin (15/12/2025). Ia menilai langkah ini wajib ditempuh karena putusan tersebut dianggap keliru, terlebih pasal TPPU merupakan pasal yang sangat serius.
Sebagai kuasa hukum, Usman juga menilai pencantuman pasal pemerasan dan TPPU dalam putusan pengadilan merupakan kekeliruan.
Ia menegaskan bahwa selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berlangsung selama delapan bulan, tidak ditemukan fakta yang mengarah pada TPPU, karena seluruh tindakan yang dilakukan didasarkan pada kesepakatan.(Hny)












Tinggalkan Balasan