INDOPOLITIKA – Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi mengabulkan permohonan cerai yang diajukan oleh aktor sekaligus YouTuber Baim Wong terhadap sang istri, Paula Verhoeven. Putusan ini dijatuhkan dalam sidang yang digelar secara daring (e-court) pada Rabu, 16 April 2025.
Dalam sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Majelis Hakim juga mengabulkan salah satu tuntutan yang diajukan oleh Paula sebagai pihak termohon, yaitu pemberian nafkah mut’ah sebesar Rp1 miliar dari Baim Wong.
“Termohon (Paula Verhoeven) berhak menerima mut’ah,” ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana dalam putusanya, dikutip, Kamis (17/4/2025).
“Majelis memerintahkan pemohon, dalam hal ini suami yang menceraikan, untuk memberikan mut’ah senilai Rp1 miliar,” tambahnya.
Nafkah mut’ah sendiri merupakan bentuk pemberian dari suami kepada istri yang diceraikan sebagai bekal hidup sekaligus penghibur hati pasca perceraian. Dalam gugat balik (rekonvensi) yang diajukan Paula Verhoeven, ia awalnya meminta nafkah mut’ah sebesar Rp3 miliar.
Namun, Majelis Hakim hanya mengabulkan sebagian tuntutan tersebut setelah mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk kondisi finansial Baim Wong serta asas kewajaran.
“Hakim mempertimbangkan banyak hal. Utamanya kemampuan ekonomi pemohon dan asas kepatutan. Apakah nominal tersebut layak dan sesuai,” jelas Suryana.
Selain mut’ah, Paula Verhoeven juga sempat mengajukan beberapa tuntutan lain, seperti hak asuh anak, nafkah anak, nafkah selama masa iddah sebesar Rp600 juta, serta nafkah madiyah senilai Rp800 juta.
Namun, mayoritas tuntutan tersebut tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim. Dalam putusannya, pengasuhan dua anak mereka akan dilakukan secara bergantian setiap dua minggu oleh kedua orang tua.
Meski permohonan cerai telah dikabulkan, putusan ini belum inkrah. Paula Verhoeven masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Majelis Hakim menyatakan bahwa permohonan cerai Baim didasarkan pada adanya perselisihan rumah tangga yang telah terbukti dalam persidangan. Tak hanya itu, adanya pihak ketiga juga disebut terbukti selama proses persidangan berlangsung.
“Perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga antara pemohon dan termohon terbukti. Karenanya, permohonan pemohon dikabulkan,” ungkap Suryana.
“Termasuk soal keberadaan pihak ketiga, hakim menyatakan hal itu terbukti dalam persidangan,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Baim Wong mendaftarkan permohonan cerainya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 8 Oktober 2024. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 3477/Pdt.G/2024/PA.JS dan sempat muncul dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan.(Chk)
Tinggalkan Balasan