INDOPOLITIKA – Basuki Tjahaja Purnama, yang lebih dikenal dengan nama Ahok, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produksi kilang.
Dalam kesempatan itu, Ahok menyampaikan bahwa ia membawa sejumlah data yang relevan untuk keperluan pemeriksaan.
Ahok menyatakan siap bekerja sama dengan Kejagung yang sedang menyelidiki kasus korupsi tersebut. Sebagai Komisaris Utama PT Pertamina untuk periode 2019-2024, Ahok berkomitmen untuk memberikan informasi yang diperlukan.
“Secara struktural kita kan subholding, tapi saya sangat senang bisa membantu Kejaksaan dengan menyampaikan apa yang saya ketahui,” ujar Ahok.
Ahok juga menambahkan bahwa data yang dibawanya adalah data rapat terkait Pertamina. Ia menyatakan siap menyerahkan data tersebut jika diminta oleh Kejagung, karena data itu bukanlah miliknya pribadi, melainkan milik Pertamina.
“Data yang kami bawa ini adalah data rapat, jika diminta akan kami berikan, karena itu bukan hak saya, melainkan hak Pertamina,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satu tersangka adalah Riva Siahaan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kejagung mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rincian kerugian tersebut meliputi kerugian dari ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, serta kerugian dari impor minyak mentah melalui DMUT/Broker yang mencapai sekitar Rp2,7 triliun.(Hny)
Tinggalkan Balasan