INDOPOLITIKA – Rachel Vennya kembali menjadi sorotan publik setelah videonya di TikTok viral, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penahanan 40 cushion yang dikirim dari Korea Selatan oleh Bea Cukai Indonesia.
Dalam video tersebut, Rachel Vennya menjelaskan bahwa produk-produk kosmetik itu bukan untuk dijual, melainkan sebagai hadiah promosi (PR package) untuk keperluan pembuatan konten. Namun, dari 60 cushion yang diterima, hanya 20 yang akhirnya diberikan kepada Rachel, itupun dengan syarat harus membayar bea masuk.
Menurut Rachel Vennya, hal ini sangat mengecewakan karena barang tersebut tidak diperuntukkan untuk dijual, melainkan hanya untuk mendukung aktivitas konten media sosialnya.
“Dari 60 cushion, yang dikasih cuma 20, itu pun harus bayar pajak. Padahal itu buat bikin konten, bukan jualan,” ujar Rachel dalam unggahannya di TikTok.
Tanggapan Bea Cukai
Terkait hal ini, Bea Cukai Indonesia memberikan penjelasan resmi melalui Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto.
Bea Cukai menegaskan bahwa penahanan tersebut didasarkan pada Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembatasan impor produk kosmetik, obat, dan makanan ke Indonesia.
“Produk tersebut dibatasi importasinya,” kata Nirwala.
Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 memang secara tegas membatasi jumlah produk kosmetik yang boleh masuk ke Indonesia.
Cushion, yang termasuk kategori kosmetik, hanya diperbolehkan sebanyak 20 buah per penerima untuk keperluan pribadi.
Sedangkan untuk sampel pendaftaran, batasannya adalah 2 buah per produk, dan untuk keperluan pameran, maksimal 10 buah per produk.
Aturan ini diterapkan untuk mengontrol peredaran kosmetik dan produk lainnya agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan untuk perlindungan konsumen.
Meski Rachel menjelaskan bahwa produk tersebut bukan untuk dijual, Bea Cukai tetap merujuk pada peraturan yang ada, yang membatasi jumlah kosmetik impor, bahkan jika itu hanya untuk keperluan konten.
Kasus ini mengundang perhatian publik dan menimbulkan perbincangan mengenai regulasi ketat yang diterapkan terhadap barang-barang kosmetik impor.
Setelah viralnya berita tersebut Rachel meminta maaf telah membuat kehebohan dan dirinya pun sudah mengikhlaskan kosmetik miliknya ditahan oleh bea cukai sesuai dengan peraturan yang ada. (Chk)
Tinggalkan Balasan