INDOPOLITIKA – Usai meningkatkan kasus dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergerak cepat dengan melakukan pencekalan terhadap sejumlah pihak.
Salah satu sosok yang dicekal bepergian ke luar negeri yakni mantan Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Disisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, hasil hitungan penyidik bahwa nilai kerugian dalam kasus dugaan korupsi kuota haji mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” kata Budi kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Selasa (12/8/2025).
Budi menjelaskan, angka kerugian tersebut baru sebatas estimasi awal hasil penghitungan internal penyidik KPK. Dia memambahkan, pihaknya sudah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses hitung, namun secara lebih rinci akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.
“Hitungan internal KPK (lebih dari Rp1 triliun) namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil. Jadi angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun,” jelas Budi.
Yaqut Dicegah ke Luar Negeri
Sebagai informasi, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan dalam kasus ini pada pekan lalu.
Terkini, KPK mencekal YCQ untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, IAA dan FHM merupakan mantan staf khusus Menag, dan pihak swasta.
Budi mengatakan keputusan tersebut berlaku hingga enam bulan kedepan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan