INDOPOLITIKA – Saat ini beredar di publik draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme. Draft Perpres ini rencananya akan dikonsultasikan dalam waktu dekat ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 43I ayat (3) UU No. 5/2018 tentang perubahan terhadap UU No. 15/2003 tentang penetapan Perppu No. 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang, yang menyatakan “pembentukan peraturan presiden dalam ketentuan ini dilakukan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai draft Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formil dan materiil. Secara formil, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No. VII/2000, yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang. Pun demikian ditegaskan di dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 UU TNI.
“Oleh karena itu, pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Perpres adalah hal yang keliru dan inkonstitusional,” sebut Koalisi Masyarakat Sipil dalam pernyataan tertulisnya dikutip indopolitika, Rabu (7/1/2026).
Lanjut Koalisi Masyarakat Sipil, secara materiil/ substansi, Koalisi menilai draft Perpres Tugas TNI Mengatasi Aksi Terorisme berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum.
Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme. Draft tersebut juga berisiko mendorong praktik pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis, sehingga menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh.
Apalagi Presiden Prabowo Subianto pada akhir Agustus 2025 lalu mengidentifikasi kelompok-kelompok mahasiswa yang melakukan protes, dituduh sebagai kelompok teroris.
“Dalam konteks itu, draft Perpres tersebut merupakan penegasan penguatan kewenangan rezim untuk membangun politik ketakutan bagi masyarakat,” jelasnya.
Dalam draft Perpres yang beredar tersebut, ditemukan perluasan peran TNI yang terlampau karet dan eksesif. Hal ini dapat dilihat dari pengaturan fungsi militer dalam mengatasi aksi terorisme yang mencakup fungsi penangkalan, penindakan dan pemulihan (Pasal 2 ayat (2)). Pelaksanaan fungsi penangkalan mencakup berbagai kegiatan, termasuk operasi intelijen, teritorial, informasi, dan “operasi lainnya” (Pasal 3), serta dirumuskan tanpa penjelasan yang memadai. Frasa “operasi lainnya” bersifat sangat karet dan multi-tafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi.
Koalisi menilai, TNI seharusnya tidak terlibat dalam fungsi-fungsi penangkalan dan pemulihan karena sejatinya peran TNI merupakan alat pertahanan negara bukan penegakan hukum.
Fungsi-fungsi tersebut semestinya dijalankan oleh lembaga sipil yang berwenang dan kompeten, seperti BIN untuk penangkalan, serta Kementrian Agama, Kementerian Pendidikan, BNPT dan kementerian/lembaga lainnya terkait untuk pemulihan termasuk rekonstruksi dan rehabilitasi.
Peran TNI seharusnya dibatasi pada bantuan penindakan terorisme yang mengancam kedaulatan negara. Perbantuan kepada aparat keamanan sipil (penegak hukum), hanya dilakukan dalam situasi khusus (darurat), pilihan terakhir (last resort), dan dilakukan melalui Keputusan Presiden.
“Pemberian kewenangan penangkalan dan penindakan secara mandiri kepada TNI berpotensi menimbulkan tumpang tindih (overlapping) kewenangan dengan penegak hukum dan membahayakan HAM, juga bertentangan dengan Pasal 30 UUD 1945,” tegasnya.
Selain itu, istilah “penangkalan” tidak dikenal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Undang-undang tersebut hanya mengenal istilah “pencegahan” (BAB VVIIA UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme), yakni sebagai tugas pemerintah yang dikoordinasikan oleh BNPT dengan Kementerian atau lembaga terkait (Penjelasan Umum UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme) dan pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah (Pasal 43 B, C , dan D UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme), bukan dengan Perpres. Kewenangan pencegahan juga tidak boleh diberikan kepada TNI, karena selain bukan merupakan ruang lingkup tugas pokok TNI yang diatur dalam UU TNI, juga akan tumpang tindih dengan tugas dan wewenang lembaga lain dalam melakukan pencegahan seperti Kementerian Pendidikan, Kementrian Agama, dan Lembaga lain yang dikoordinasikan oleh BNPT.
“Oleh karena itu, pemberian kewenangan pencegahan kepada TNI dalam draft Perpres tidak diperlukan, dan justru bertentangan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” tutur Koalisi.
Koalisi juga menyoroti persoalan serius terkait transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di institusi TNI. Jika dalam pelaksanaan penangkalan atau penindakan terjadi pelanggaran HAM, pertanggungjawaban hukum tentu akan sulit ditegakkan mengingat belum tuntasnya agenda reformasi peradilan militer.
Padahal, reformasi tersebut merupakan mandat TAP MPR No. VII/2000 dan UU TNI sendiri. Oleh karena itu, apabila TNI dilibatkan dalam penindakan terorisme di dalam negeri, Perpres harus secara tegas mengatur bahwa TNI tunduk pada peradilan umum, dan disertai langkah nyata Presiden untuk merevisi UU Peradilan Militer.
Pemberian kewenangan luas kepada TNI tanpa mekanisme akuntabilitas yang memadai merupakan cek kosong yang sangat berbahaya bagi hak asasi manusia, negara hukum dan demokrasi.
Koalisi menilai draft Perpres ini berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi penegakan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia.
Dengan dalih pemberantasan terorisme, TNI yang bukan aparat penegak hukum diberi kewenangan melakukan penindakan secara langsung di dalam negeri.
Padahal, militer pada dasarnya dilatih untuk menghadapi perang, bukan untuk menjalankan fungsi penegakan hukum. Pemberian kewenangan penindakan terorisme secara langsung kepada TNI berisiko merusak sistem peradilan pidana (criminal justice sistem), sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan KUHAP, sehingga meningkatkan risiko terjadinya pelanggaran HAM.
Tugas militer dalam mengatasi terorisme seharusnya ditunjukkan khusus untuk menghadapi ancaman terorisme di luar negeri, seperti pembajakan kapal/pesawat Indonesia di luar negeri, operasi pembebasan warga negara Indonesia di luar negeri.
Militer tidak perlu memiliki kewenangan penangkalan dan penindakan untuk mengatasi terorisme di dalam negeri yang dilakukan secara langsung sebagaimana diatur dalam perpres ini. Penanganan terorisme di dalam negeri tetap berada dalam koridor sistem peradilan pidana.
Atas dasar hal tersebut di atas, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menegaskan:
- Menolak draft perpres pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme karena berbahaya bagi kehidupan demokrasi, negara hukum dan penegakan HAM;
- Meminta kepada seluruh fraksi di DPR untuk menolak draft Perpres pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme tersebut, karena memiliki problem serius secara formil maupun substansial;
- Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut dan mengkaji kembali draft perpres tersebut karena membahayakan kehidupan demokrasi dan masa depan penegakan HAM di Indonesia. (Red)
Sumber: Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan












Tinggalkan Balasan