INDOPOLITIKA – Warga Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, RG (32), ditangkap oleh petugas Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Serang.
Ia diamankan pada Sabtu, 14 Desember 2024, di Perumahan Mozza, Desa Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, mengungkapkan bahwa RG yang bekerja sebagai admin penjualan di PT SGI, sebuah perusahaan yang terletak di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, ditangkap atas dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggelapan dalam jabatan.
“Tersangka RG ditangkap setelah dua kali dipanggil terkait kasus penggelapan dan pemalsuan, namun selalu tidak hadir dengan alasan berada di luar kota,” kata Andi, Selasa (17/12/2024).
Menurut Andi, pada 13 Desember 2024, RG sempat mengantar istrinya ke Mapolres Serang untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan dirinya.
Namun, saat giliran RG untuk diperiksa, ia menolak dengan alasan tidak siap. Penyidik pun berusaha melakukan upaya paksa dengan menunjukkan surat perintah, tetapi RG tetap menolak untuk diperiksa sebagai saksi.
“Setelah penolakan tersebut, penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk menetapkan RG sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dan penggelapan,” ungkapnya.
Pada Sabtu, 14 Desember 2024, setelah statusnya sebagai tersangka ditetapkan, tim penyidik bersama Ketua RT dan petugas keamanan setempat melakukan penangkapan terhadap RG di Perumahan Mozza, Kabupaten Tangerang.
Penyidik juga memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menghubungi penasihat hukumnya. Namun, RG menolak untuk menandatangani surat perintah dan berita acara penangkapan serta surat perintah penahanan.
Kasus ini terungkap setelah dilakukan audit rutin oleh Manager Accounting PT SGI yang menemukan perbedaan data piutang senilai Rp15,648 miliar.
Tersangka RG, yang berperan sebagai admin penjualan, diduga melakukan pemalsuan dokumen penjualan (invoice) dan tandatangan direktur PT SGI, yang kemudian disesuaikan dengan pembayaran rekening koran atas nama RG.
“Setelah ditemukan adanya perbedaan data piutang, perusahaan bertanya kepada RG, namun yang bersangkutan tidak dapat memberikan penjelasan. Akhirnya, pihak perusahaan melaporkan dugaan penggelapan ini ke Mapolres Serang pada September 2024,” tutup Andi. (Chk)
Tinggalkan Balasan