INDOPOLITIKA– Penyidik Polres Metro Jakarta Timur telah resmi meningkatkan status laporan penganiayaan seorang karyawati toko roti dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara pada Sabtu, 14 Desember 2024, yang menguatkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, mengonfirmasi perkembangan ini.
“Saat ini laporan korban sudah tahap penyidikan,” ungkap Lina pada Minggu (15/12/2024).
Kasus ini bermula saat korban berinisial DA menolak permintaan anak pemilik toko roti, berinisial GSH, untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Korban menyatakan bahwa tugas tersebut bukan bagian dari pekerjaannya.
Penolakan tersebut memicu kemarahan GSH, yang kemudian melemparkan kursi ke arah korban. Kursi itu mengenai kepala dan bahu DA, mengakibatkan luka sobek di bagian kepala sebelah kiri.
“Kursi mengenai kepala bagian sebelah kiri yang mengakibatkan luka sobek,” jelas Lina.
Progres Penyelidikan
Hingga saat ini, empat saksi telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, termasuk korban, terlapor, orang tua terlapor, dan rekan-rekan korban yang bekerja di toko roti tersebut.
Meski kasus telah naik ke tahap penyidikan, status GSH masih sebagai saksi. Namun, ia berpotensi dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang membawa ancaman hukuman penjara bagi pelaku.
“Terlapor marah dan mengambil kursi yang dilemparkan ke arah korban,” tutur Lina, menegaskan tindakan yang menjadi dasar penyidikan.
Langkah Selanjutnya
Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur kini menangani kasus ini secara intensif.
Proses hukum diharapkan berjalan sesuai prosedur agar korban mendapatkan keadilan atas tindakan yang dialaminya. (Shv)












Tinggalkan Balasan