INDOPOLITIKA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, didakwa telah menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dengan uang sebesar Rp600 juta yang diberikan dalam bentuk dolar Singapura (SGD).

Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (14/3/2025).

“Secara bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, terdakwa telah memberikan SGD 57.350 atau sekitar Rp600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni Wahyu Setiawan,” ujar jaksa di persidangan.

Jaksa menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan agar Wahyu Setiawan bersedia membantu Harun Masiku menjadi anggota dewan.

Bantuan ini diperlukan karena dalam Pemilu 2019-2024, Harun hanya menempati posisi keenam di daerah pemilihannya.

“Tujuannya agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) calon legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1, sehingga posisi Riezky Aprilia digantikan oleh Harun Masiku,” jelas jaksa.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta dikenakan pasal-pasal terkait dalam KUHP.

Selain kasus suap, Hasto juga didakwa menghalangi proses penyidikan dalam perkara yang melibatkan Harun Masiku. (Rzm)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com