INDOPOLITIKAUniversitas Harvard telah menggugat pemerintahan Presiden AS Donald Trump imbas penghentian dana lebih dari $2 milyar dari pemerintah untuk institusi pendidikan AS tersebut. 

“Selama sepekan terakhir, pemerintah federal telah melakukan beberapa tindakan menyusul penolakan Harvard untuk memenuhi tuntutannya yang tidak sah,” ujar Rektor Harvard, Alan Garber, dalam sebuah pernyataan pada Senin, (21/4/2025) dikutip dari Aljazeera. 

“Beberapa saat yang lalu, kami mengajukan gugatan untuk menghentikan pembekuan dana tersebut karena hal ini melanggar hukum dan berada di luar kewenangan pemerintah,” ujar Garber.  

Di antara lembaga-lembaga pemerintah Amerika Serikat yang disebutkan dalam gugatan Universitas Harvard adalah Departemen Pendidikan, Departemen Kesehatan, Departemen Kehakiman, Departemen Energi, dan General Services Administration.

Pemerintahan Trump tidak segera memberikan komentar, namun Trump dan tim Gedung Putih secara terbuka membenarkan kampanye mereka terhadap universitas sebagai reaksi atas apa yang mereka katakan sebagai “anti-Semitisme” yang tidak terkendali dan perlunya membalikkan program-program keragaman yang bertujuan untuk mengatasi penindasan historis terhadap kaum minoritas.

Pemerintah mengklaim bahwa protes terhadap perang Israel di Gaza yang melanda kampus-kampus di Amerika Serikat tahun lalu sarat dengan anti-Semitisme.  

“Pemerintah belum – dan tidak dapat – mengidentifikasi hubungan rasional antara kekhawatiran antisemitisme dan penelitian medis, ilmiah, teknologi, dan penelitian lain yang dibekukan yang bertujuan untuk menyelamatkan nyawa warga Amerika, mendorong kesuksesan Amerika, mempertahankan keamanan Amerika, dan mempertahankan posisi Amerika sebagai pemimpin dunia dalam hal inovasi,” demikian bunyi pengaduan hukum dari Harvard. 

Banyak universitas di AS, termasuk Universitas Harvard, menindak tegas protes atas tuduhan-tuduhan tersebut pada saat itu, dengan institusi yang berbasis di Cambridge ini menempatkan 23 mahasiswa dalam masa percobaan dan menolak memberikan gelar kepada 12 mahasiswa lainnya, menurut penyelenggara protes. 

Institusi-institusi lain, termasuk Columbia University di New York City, tunduk pada tuntutan-tuntutan yang tidak terlalu luas dari pemerintahan Trump, yang menyatakan bahwa elit pendidikan terlalu berhaluan kiri.

Tyler Coward, penasihat utama untuk urusan pemerintahan di Foundation for Individual Rights and Expression, sebuah kelompok Amandemen Pertama yang tidak berpihak, memuji Harvard karena “mengambil sikap prinsipil untuk menentang jangkauan federal yang berlebihan yang mengancam nilai-nilai inti pendidikan tinggi.”  

“Upaya pemerintahan Trump untuk mem-bypass undang-undang hak-hak sipil federal dan memberlakukan mandat ideologis yang luas melalui paksaan keuangan menjadi preseden yang berbahaya,” ujar Coward. “Perguruan tinggi harus mematuhi undang-undang hak-hak sipil untuk menerima dana federal. Penegakan hukum tersebut harus sesuai dengan hukum, transparan, dan menghormati hak-hak konstitusional,” tandasnya. (Red) 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com