INDOPOLITIKA – Sebuah akun media sosial kedapatan menawarkan jasa pernikahan siri secara terbuka. Fenomena tersebut memicu keprihatinan para ulama, yang menilai praktik nikah siri memiliki risiko besar, khususnya bagi pihak perempuan.
Dalam sebuah video yang beredar di aplikasi TikTok, akun tersebut tampak mempromosikan jasa pernikahan siri secara instan.
Tidak hanya menyediakan jasa akad, akun itu juga menawarkan berbagai fasilitas tambahan seperti gedung dan restoran untuk pelaksanaan acara, seakan menjadikan pernikahan siri sebagai layanan komersial yang mudah diakses.
Melihat situasi ini, sejumlah ulama mulai angkat bicara. Mereka mengekspresikan rasa prihatin serta kekhawatiran terhadap maraknya promosi nikah siri yang dilakukan tanpa pertimbangan mendalam mengenai dampak yang muncul kemudian.
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menjelaskan bahwa nikah siri pada dasarnya diperbolehkan dalam ajaran agama selama memenuhi ketentuan dan rukun pernikahan.
Namun, ia menegaskan bahwa jika salah satu syarat tidak terpenuhi, pernikahan tersebut dapat menjadi haram dan berpotensi menimbulkan mudarat.
Anwar Abbas juga menekankan pentingnya mencatatkan pernikahan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Menurutnya, pencatatan ini sangat penting untuk mencegah berbagai dampak negatif yang mungkin timbul akibat pernikahan yang tidak diakui secara hukum.
Dengan pencatatan resmi di KUA, pasangan suami istri dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut akan memiliki kepastian hukum.
Hal ini memberikan perlindungan yang jauh lebih kuat dan menghindarkan mereka dari kerugian yang kerap terjadi akibat pernikahan tanpa legalitas negara.(Hny)

Tinggalkan Balasan